Syarat Sertifikasi CBIB
                  Oleh : Dian Risnandar



Dalam tulisan ini kami ingin membahas tentang Syarat Sertifikasi CBIB. Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) ialah pengaplikasian cara memelihara dan atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan pangan dari pembudidayaan dengan melihat sanitasi, pakan obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologi.
Sertifikasi CBIB yaitu aktivitas pemberian serifikat melalui pengukuran kesesuaian yang dipersyaratkan dalam Cara Budidaya Ikan Yang Baik. Sertifikat CBIB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi unit usaha pembesaran ikan yang menyatakan bahwa unit pembesaran ikan telah memenuhi syarat CBIB.

Aspek dalam CBIB
Dalam penerapan CBIB ada 4 aspek yang sepatutnya dicermati, yaitu aspek teknis, aspek manajemen, aspek keamanan pangan dan aspek lingkungan.
Sumber Pihak Ketiga

• Aspek Teknis mencakup kelayakan lokasi dan sumber air, kelayakan fasilitas, proses produksi dan penggunaan biosecurity. Lokasi sepatutnya bebas banjir dan bebas cemaran, sumber air juga sepatutnya diperiksa laboratorium untuk mengetahui kandungan logam berat dan kuman Coliform. Fasilitas juga sebaiknya layak, diantaranya terdapat gudang pakan dan gudang perlengkapan yang layak, sarana pengemasan dan lainnya. Cara produksi atau pemeliharaan sebaiknya mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan hingga pengemasan. Bibit ikan sepatutnya berasal dari unit pembibitan yang bersertifikasi CPIB, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Bibit Ikan. Induk Ikan juga sebaiknya berasal dari lembaga yang memiliki wewenang memproduksi induk ikan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk Ikan. Penggunaan biosecurity adalah sebuah cara supaya tempat budidaya tidak terkontaminasi zat-zat atau organisme berbahaya yang bisa mengganggu aktivitas pemeliharaan. Diantaranya yaitu dengan membuat pagar keliling, foot bath, sebelum memasuki ruang pembibitan, pencuci roda mobil atau motor di pintu gerbang dan lain-lain.
• Aspek Manajemen meliputi struktur organisasi dan manajemen serta pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman. Dokumentasi dalam hal ini merupakan Standard Operasional Prosedur (SOP) atau Instruksi Kerja, yang merupakan acuan dalam melakukan aktivitas, yang dilengkapi dengan formulir isian untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan selama proses pemeliharaan. Rekaman dalam hal ini merupakan bukti obyektif untuk menunjukan efektivitas pengaplikasian CBIB. Contoh rekaman yakni pembelian pakan, pengolahan kolam, data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan kulitas air dan lain-lain.
sumber foto : pihak ketiga 
• Aspek Keamanan Pangan yakni sebuah ketentuan bahwa dalam memelihara ikan tidak boleh menerapkan obat-obatan atau bahan kimia/biologi yang dilarang yang bisa menyebabkan residu termasuk antibiotik. Obat-obatan yang boleh digunakan yaitu obat-obatan yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Demikian juga dengan pakan, pakan yang boleh digunakan yaitu pakan yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bila pembudidaya menerapkan pakan buatan sendiri, maka pembudidaya harus dapat menjelaskan mengenai asal bahan baku, formula serta proses produksi pakan tersebut dan juga memberikan sejumlah sampel pakan yang diproduksi untuk dianalisis di laboratorium.
• Aspek Lingkungan merupakan sebuah jaminan bahwa aktivitas budidaya ikan tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal tersebut dapat dijalankan dengan cara mengendapkan air buangan dari proses budidaya ikan dalam sebuah bak sebelum dibuang ke perairan umum.

Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mendorong pelaku usaha budidaya ikan untuk menerapkan CBIB. Bagi para pembudidaya yang serius melakukannya, sebaiknya mengajukan sertifikasi CBIB pada unit usahanya. Syarat Sertifikasi CBIB Untuk memperoleh sertifikat tersebut, tentu ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi yaitu:
·         Lokasi bebas banjir dan cemaran;
·         Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar;
·         Menerapkan biosecurity;
·         Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan atau formula dan menyerahkan sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri;
·         Benih memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
·         Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam, pengadaan benih, sampai dengan panen;

Sekian artikel mengenai Syarat Sertifikasi CBIB
Smoga bermanfaat

Sumber : Mugi Nugroho; Sangkuti Fish Farm 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGELOLAAN PRA PRODUKSI ; PENGAPURAN KOLAM BUDIDAYA IKAN