Syarat Sertifikasi
CBIB
Oleh : Dian
Risnandar
Dalam tulisan ini kami ingin membahas tentang Syarat Sertifikasi CBIB. Cara Budidaya Ikan
Yang Baik (CBIB) ialah pengaplikasian cara memelihara dan atau membesarkan ikan
serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan
jaminan pangan dari pembudidayaan dengan melihat sanitasi, pakan obat ikan dan
bahan kimia serta bahan biologi.
Sertifikasi CBIB yaitu aktivitas pemberian serifikat melalui pengukuran kesesuaian yang dipersyaratkan dalam Cara Budidaya Ikan Yang Baik. Sertifikat CBIB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi unit usaha pembesaran ikan yang menyatakan bahwa unit pembesaran ikan telah memenuhi syarat CBIB.
Sertifikasi CBIB yaitu aktivitas pemberian serifikat melalui pengukuran kesesuaian yang dipersyaratkan dalam Cara Budidaya Ikan Yang Baik. Sertifikat CBIB adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi unit usaha pembesaran ikan yang menyatakan bahwa unit pembesaran ikan telah memenuhi syarat CBIB.
Aspek dalam CBIB
Dalam penerapan CBIB ada 4 aspek yang sepatutnya dicermati, yaitu aspek
teknis, aspek manajemen, aspek keamanan pangan dan aspek lingkungan.
Sumber Pihak Ketiga |
• Aspek Teknis mencakup kelayakan lokasi dan sumber air, kelayakan
fasilitas, proses produksi dan penggunaan biosecurity. Lokasi sepatutnya bebas
banjir dan bebas cemaran, sumber air juga sepatutnya diperiksa laboratorium
untuk mengetahui kandungan logam berat dan kuman Coliform. Fasilitas juga
sebaiknya layak, diantaranya terdapat gudang pakan dan gudang perlengkapan yang
layak, sarana pengemasan dan lainnya. Cara produksi atau pemeliharaan sebaiknya
mengacu pada Standard Nasional Indonesia (SNI) dari pemeliharaan hingga
pengemasan. Bibit ikan sepatutnya berasal dari unit pembibitan yang
bersertifikasi CPIB, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Bibit Ikan.
Induk Ikan juga sebaiknya berasal dari lembaga yang memiliki wewenang
memproduksi induk ikan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) Induk
Ikan. Penggunaan biosecurity adalah sebuah cara supaya tempat budidaya tidak
terkontaminasi zat-zat atau organisme berbahaya yang bisa mengganggu aktivitas
pemeliharaan. Diantaranya yaitu dengan membuat pagar keliling, foot bath,
sebelum memasuki ruang pembibitan, pencuci roda mobil atau motor di pintu
gerbang dan lain-lain.
• Aspek Manajemen meliputi struktur organisasi dan manajemen serta
pengolahan data untuk dokumentasi dan rekaman. Dokumentasi dalam hal ini
merupakan Standard Operasional Prosedur (SOP) atau Instruksi Kerja, yang
merupakan acuan dalam melakukan aktivitas, yang dilengkapi dengan formulir
isian untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan selama proses pemeliharaan.
Rekaman dalam hal ini merupakan bukti obyektif untuk menunjukan efektivitas
pengaplikasian CBIB. Contoh rekaman yakni pembelian pakan, pengolahan kolam,
data kematian, pemberian pakan, pemeriksaan kulitas air dan lain-lain.
sumber foto : pihak ketiga |
• Aspek Keamanan Pangan yakni sebuah ketentuan bahwa dalam memelihara ikan
tidak boleh menerapkan obat-obatan atau bahan kimia/biologi yang dilarang yang
bisa menyebabkan residu termasuk antibiotik. Obat-obatan yang boleh digunakan
yaitu obat-obatan yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan. Demikian juga dengan pakan, pakan yang boleh digunakan yaitu pakan
yang sudah disertifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bila pembudidaya
menerapkan pakan buatan sendiri, maka pembudidaya harus dapat menjelaskan
mengenai asal bahan baku, formula serta proses produksi pakan tersebut dan juga
memberikan sejumlah sampel pakan yang diproduksi untuk dianalisis di
laboratorium.
• Aspek Lingkungan merupakan sebuah jaminan bahwa aktivitas budidaya ikan
tidak mencemari lingkungan sekitar. Hal tersebut dapat dijalankan dengan cara
mengendapkan air buangan dari proses budidaya ikan dalam sebuah bak sebelum
dibuang ke perairan umum.
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mendorong pelaku usaha
budidaya ikan untuk menerapkan CBIB. Bagi para pembudidaya yang serius
melakukannya, sebaiknya mengajukan sertifikasi CBIB pada unit usahanya. Syarat
Sertifikasi CBIB Untuk memperoleh sertifikat tersebut, tentu ada beberapa
syarat yang perlu dipenuhi yaitu:
·
Lokasi bebas banjir dan cemaran;
·
Air tersedia sepanjang tahun dan tidak tercemar;
·
Menerapkan biosecurity;
·
Pakan bersertifikat, atau melampirkan bahan atau formula dan menyerahkan
sampel apabila menggunakan pakan buatan sendiri;
·
Benih memiliki Surat Keterangan Asal (SKA);
·
Mempunyai Standard Operasional Prosedur (SOP) dari pengolahan kolam,
pengadaan benih, sampai dengan panen;
Sekian artikel mengenai Syarat Sertifikasi CBIB
Smoga bermanfaat
Sumber : Mugi Nugroho; Sangkuti Fish Farm
Komentar
Posting Komentar